Pelaksanaan Ujian Pengetahuan (UP) pada tanggal 31 Agustus s.d. 1 September 2019
Tempat pelaksanaan di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran Universitas Lampung dan Laboratorium Komputer FKIP Universitas Lampung.
CEK CEPAT LOKASI UJIAN (Ketikan No.Ujian anda Contoh: 20194000xx)
Berikut Pembagian Sesi 1 s.d. 4 (31 Agustus s.d. 1 September 2019 dengan tempat tes di Laboratorium Komputer FKIP Universitas Lampung.)
1. Sesi I (Sabtu, 31 Agustus 2019) = 09.00 s.d. 12.00 WIB dapat diunduh disini
2. Sesi 2 (Sabtu, 31 Agustus 2019) = 13.00 s.d. 16.00 WIB dapat diunduh disini
3. Sesi 3 (Minggu, 1 September 2019) = 09.00 s.d. 12.00 WIB dapat diunduh disini
4. Sesi 4 (Minggu, 1 September 2019) = 13.00 s.d. 16.00 WIB dapat diunduh disini
Berikut Pembagian Sesi 1 s.d. 4 (31 Agustus s.d. 1 September 2019 dengan tempat tes di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran Universitas Lampung)
1. Sesi I (Sabtu, 31 Agustus 2019) = 09.00 s.d. 12.00 WIB dapat diunduh disini
2. Sesi 2 (Sabtu, 31 Agustus 2019) = 13.00 s.d. 16.00 WIB dapat diunduh disini
3. Sesi 3 (Minggu, 1 September 2019) = 09.00 s.d. 12.00 WIB dapat diunduh disini
4. Sesi 4 (Minggu, 1 September 2019) = 13.00 s.d. 16.00 WIB dapat diunduh disini
Seluruh peserta untuk setiap sesinya, agar hadir 90 menit sebelum pelaksanaan.
Adapun tata tertib dan prosedur pelaksanaan UP adalah sebagai berikut:
1. Berpakaian sopan, rapi (atasan berwarna putih, bawahan berwarna hitam, bersepatu, tidak memakai kaos, bagi wanita berhijab menggunakan hijab berwarna hitam), dan beralmamater kampus pelaksanaan PPG;
2. Tidak boleh membawa HP, Kamera, alat komunikasi, arloji, alat perekam, dan sebagainya, kecuali obat khusus;
3. Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai untuk mencocokkan identitas, mengisi daftar hadir, menyimpan tas/barang di ruangan yang telah disediakan dan mengumpulkan bukti/slip pembayaran bagi reteker (UP Ulang).
4. Memasuki ruang setelah dipanggil dengan menunjukkan identitas KTP.
5. Pengerjaan soal saat dimulai.
6. Tidak boleh keluar ruang,kecuali atas ijin pengawas/penguji.
7. Tidak meninggalkan ruang sebelum ujian berakhir.
8. Siapapun dilarang keras menyebarluaskan soal ujian.
9. Peserta yang terbukti melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang dan dinyatakan gugur.
10. Peserta dinyatakan TERLAMBAT apabila datang PADA SAAT LOG IN UJIAN SUDAH BERLANGSUNG, dan peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.
catatan :
1. PESERTA WAJIB HADIR 90 MENIT SEBELUM UJIAN
2. BAGI PESERTA RETEKER (UP ULANG) WAJIB MEMBAWA BUKTI PEMBAYARAN
3. PESERTA MEMBAWA IDENTITAS (KTP)