Pelaksanaan Ujian Pengetahuan (UP) pada tanggal 11 s.d. 12 Mei 2019
Tempat pelaksanaan di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran Universitas Lampung dan LPMP Provinsi Lampung.
Pembagian Sesi Ujian dapat dicek melalui akun pendaftaran masing-masing peserta di website ukmppg.ristekdikti.go.id.
Berikut Pembagian Sesi 1 s.d. 4 (11 s.d. 12 Mei 2019 dengan tempat tes di Laboratorium Komputer LPMP Provinsi Lampung Jalan Jendral Gatot Subroto No. 44 Pahoman Tanjung Karang Timur, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35213)
1. Sesi I (Sabtu, 11 Mei 2019) = 09.00 s.d. 12.00 WIB dapat diunduh disini
2. Sesi 2 (Sabtu, 11 Mei 2019) = 13.00 s.d. 16.00 WIB dapat diunduh disini
3. Sesi 3 (Minggu, 12 Mei 2019) = 09.00 s.d. 12.00 WIB dapat diunduh disini
4. Sesi 4 (Minggu, 12 Mei 2019) = 13.00 s.d. 16.00 WIB dapat diunduh disini
link google map : klik disini
Berikut Pembagian Sesi 1 s.d. 4 (11 s.d. 12 Mei 2019 dengan tempat tes di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran Universitas Lampung No. 01, Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro, Kp. Baru, Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141)
1. Sesi I (Sabtu, 11 Mei 2019) = 09.00 s.d. 12.00 WIB dapat diunduh disini
2. Sesi 2 (Sabtu, 11 Mei 2019) = 13.00 s.d. 16.00 WIB dapat diunduh disini
3. Sesi 3 (Minggu, 12 Mei 2019) = 09.00 s.d. 12.00 WIB dapat diunduh disini
4. Ralat 2 Sesi 4 (Minggu, 12 Mei 2019) = 13.00 s.d. 16.00 WIB dapat diunduh disini
link google map : klik disini
Seluruh peserta untuk setiap sesinya, agar hadir 90 menit sebelum pelaksanaan.
Adapun tata tertib dan prosedur pelaksanaan UP adalah sebagai berikut:
1. Berpakaian sopan, rapi (atasan berwarna putih, bawahan berwarna hitam, bersepatu, tidak memakai kaos, bagi wanita berhijab menggunakan hijab berwarna hitam), dan beralmamater kampus pelaksanaan PPG;
2. Tidak boleh membawa HP, Kamera, alat komunikasi, arloji, alat perekam, dan sebagainya, kecuali obat khusus;
3. Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai untuk mencocokkan identitas, mengisi daftar hadir, menyimpan tas/barang di ruangan yang telah disediakan dan mengumpulkan bukti/slip pembayaran bagi reteker (UP Ulang).
4. Memasuki ruang setelah dipanggil dengan menunjukkan identitas KTP.
5. Pengerjaan soal saat dimulai.
6. Tidak boleh keluar ruang,kecuali atas ijin pengawas/penguji.
7. Tidak meninggalkan ruang sebelum ujian berakhir.
8. Siapapun dilarang keras menyebarluaskan soal ujian.
9. Peserta yang terbukti melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang dan dinyatakan gugur.
10. Peserta dinyatakan TERLAMBAT apabila datang PADA SAAT LOG IN UJIAN SUDAH BERLANGSUNG, dan peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.
catatan :
1. PESERTA WAJIB HADIR 90 MENIT SEBELUM UJIAN
2. BAGI PESERTA RETEKER (UP ULANG) WAJIB MEMBAWA BUKTI PEMBAYARAN
3. PESERTA MEMBAWA IDENTITAS (KTP)