Berikut disampaikan tata tertib dan prosedur pelaksanaan UP
1. Berpakaian sopan dan rapi (atasan berwarna putih, bawahan berwarna hitam, bersepatu, tidak memakai kaos);
2. Tidak boleh membawa HP, Kamera, alat komunikasi, arloji, alat perekam, dan sebagainya, kecuali obat khusus;
3. Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai, Sesi I (19 Januari 2019) : 07.30 WIB, Sesi II (19 Januari 2019) : 11.00 WIB, dan Sesi III (20 Januari 2019) : 07.30 WIB, untuk mencocokkan identitas, mengisi daftar hadir, menyimpan tas/barang di ruangan yang telah disediakan dan mengumpulkan bukti/slip pembayaran.
4. Memasuki ruang setelah dipanggil dengan menunjukkan identitas KTP.
5. Pengerjaan soal saat dimulai.
6. Tidak boleh keluar ruang,kecuali atas ijin pengawas/penguji.
7. Tidak meninggalkan ruang seblum ujian berakhir.
8. Siapapun dilarang keras menyebarluaskan soal ujian.
9. Peserta yang terbukti melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang dan dinyatakan gugur.
10. Peserta dinyatakan TERLAMBAT apabila datang PADA SAAT LOG IN UJIAN SUDAH BERLANGSUNG, dan peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.
catatan :
1. PESERTA WAJIB HADIR 90 MENIT SEBELUM UJIAN
2. PESERTA WAJIB MEMBAWA BUKTI PEMBAYARAN, JIKA TIDAK MEMBAWA MAKA TIDAK DIPERKENANKAN MEMASUKI RUANG UJIAN.
3. PESERTA MEMBAWA IDENTITAS (KTP)
|
|
||||||||||||||||||||||||||